Tata Krama
Berpakaian
a. Fungsi Pakaian
Ada tiga
macam fungsi pakaian, yakni sebagai penutup aurat, untuk menjaga kesehatan, dan
untuk keindahan. Tuntunan Islam mengandung didikan moral yang tinggi. Dalam
masalah aurat, Islam telah menetapkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar
samapi kedua lutut. Sedangkan bagi perempuan adalah seluruh tubuh kecuali muka
dan telapak tangan.
Mengenai
bentuk atau model pakaian, Islam tidak memberi batasan, karena hal ini
berkaitan dengan budaya setempat. Oleh karena itu, kita diperkenankan memakai
pakaian dengan model apapun, selama pakaian tersebut memenuhi persyaratan
sebagai penutup aurat.
Pakaian
merupakan penutup tubuh untuk memberikan proteksi dari bahaya asusila,
memberikan perlindungan dari sengatan matahari dan terpaan hujan, sebagai
identitas seseorang, sebagai harga diri seseorang, dan sebuah kebutuhan untuk
mengungkapkan rasa malu seseorang. Dahulu, pakaian yang sopan adalah pakaian
yang menutup aurat, dan juga longgar sehingga tidak memberikan gambaran atau
relief bentuk tubuh seseorang terutama untuk kaum wanita. Sekarang orang-orang
sudah menyebut pakaian seperti itu sudah dibilang kuno dan tidak mengikuti mode
zaman sekarang atau tidak modis. Timbul pakaian you can see atau sejenis
tanktop, dll. Yang uniknya, semakin sedikit bahan yang digunakan dan
semakin ketat pakaian tersebut maka semakin mahal pakaian tersebut. Ada
seseorang yang berkata sedikit mengena, “Anak jaman sekarang bajunya kayak baju
anak kecil, pantesan saya nyari baju anak rada susah, berebut ama orang
dewasa.” Memang tidak salah dia mengatakan hal seperti itu, toh, itu
memang kenyataan. Padahal jika kita tidak bisa menjaga aurat kita, kita akan
kerepotan. Sangat tidak mungkin kita akan mengumbar aurat di depan umum, jika
hal tersebut dilakukan, maka kita bisa disebut gila. Mau tidak anda disebut
gila?
Anehnya,
sekarang banyak kaum wanita terutama muslimah yang belomba-lomba untuk memakai
pakaian yang katanya modis tersebut. Pakaian tersebut sebenarnya
digunakan oleh para (maaf) PSK dan WTS untuk memikat pelanggan, akan tetapi
seiring perkembangan waktu, fungsi pakaian tersebut sudah berubah untuk memikat
lawan jenis, sehingga semakin terpikat lawan jenis, semakin banyak pula kasus
tindakan asusila yang sering kita baca di media cetak, elektronik, atau mungkin
kita pernah melihat atau mengalaminya sendiri. Pelecehan seksual ada di
mana-mana. Tidakkah para mukminin dan mukminat telah diperintahkan oleh Allah di
dalam kitab nan suci, al-Qur’an, surat Al-A’raf ayat 26: (lihat al-qur’an
onlines di google)
Artinya: Hai,
anak Adam! Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi
auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling
baik. Yang demikian itu adalah sebagaian dari tanda-tanda Kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS Al A’raf : 26)
Atau Q.S.
Al-Ahzab ayat 59 yang artinya : (lihat al-qur’an onlines di google)
Artinya: Hai
para Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan
istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh
tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka mudah dikenali karena itu mereka
tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab
: 29)
Tapi mengapa
kaum hanya kaum wanita saja yang dibahas? Ya, karena wanita adalah manusia yang
paling dijaga harga dirinya oleh Allah SWT. Sudah dijaga koq masih tidak
bersyukur?
Coba
pikirkan, sangat sayangnya Allah kepada wanita, Allah Yang Maha Penyayang
sampai-sampai membahas hal-hal sekecil itu. Maka dari itu marilah kita menjaga
harga diri wanita muslimah kita demi tercapainya masa depan yang cerah.
b. Adab Berpakaian
Islam
melarang umatnya berpakaian terlalu tipis atau ketat (sempit sehingga membentuk
tubuhnya yang asli). Kendati pun fungsi utama (sebagai penutup aurat) telah
dipenuhi, namun apabila pakaian tersebut dibuat secara ketat (sempit) maka hal
itu dilarang oleh Islam. Demikian juga halnya pakaian yang terlalu tipis. Pakaianyang
ketat akan menampilkan bentuk tubuh pemakainya, sedangkan pakaian yang terlalu
tipis akan menampakkan warna kulit pemakainya. Kedua cara tersebut dilarang
oleh Islam karena hanya akan menarik perhatian dan menggugah nafsu syahwat bagi
lawan jenisnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:
صِنْقَانِ
مِنْ اَهْلِ النَّارِ لَمْ اَرَهُمَا قَوْمٌ سِيَاطٌ كَا الاَذْنَابِ الْبَقَرِ
يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ . وَ نِسَاءٌ كَا سِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ
رَؤَوْسَهُنَّ كَأَشْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلاَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَ
لاَ يَخِذْ نَ رِيْحَهَا لَيُوْخَذُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذاً وَ كَذاً (رواه مسلم)
Artinya: “Ada
dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah saya lihat keduanya, yaitu 1)
kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi yang mereka pakai buat memukul
orang (penguasa yang kejam, 2) perempuan-perempuan yang berpakaian, tetapi
telanjang, yang cenderung kepada perbuatan maksiat, rambutnya sebesar punuk
unta. Mereka itu tidak bisa masuk surga dan tidak akan mencium bau surga
padahal bau surga itu dapat tercium sejauh perjalanan demikian dan demikian.” (HR
Muslim)
Ada dua
maksud yang menjadi kesimpulan pada hadits ini, yaitu sebagai berikut:
- Maksud kaum yang membawa cambuk seperti seekor sapi ialah perempuan-perempuan yang suka menggunakan rambut sambungan (cemara dalam bahasa jawa), dengan maksud agar rambutnya tampak banyak dan panjang sebagaimana wanita lainnya. Selanjutnya, yang dimaksud rambutnya seperti atau sebesar punuk unta adalah sebutan bagi wanita yang suka menyanggul rambutnya. Kedua macam cara tersebut (memakai cemara dan menyanggul) termasuk perkara yang tecela dalam Islam
- Mereka dikatakan berpakaian karena memang mereka menempelkan pakaian pada tubuhnya, tetapi pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai penutup aurat. Oleh karena itu, mereka dikatakan telanjang. Pada zaman modern seperti sekarang ini, amat banyak manusia (perempuan) mengenakan pakaian yang amat tipis sehingga warna kulitnya tampak jelas dari luar. Sementara itu banyak pula perempuan yang memakai pakaian relatif tebal, namun karena sangat ketat sehinga bentuk lekuk tubuhnya terlihat jelas. Kedua cara berpakaian seperti itu (terlampau tipis dan ketat) termasuk perkara yang dilarang dalam Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar