A. ZAKAT
Zakat menurut arti bahasa adalah tumbuh, berkembang, bertambah, bersih
dan suci. Sedang zakat menurut istilah adalah kadar (ukuran) harta yang wajib
dikeluarkan kepada orang yang berhak menerimanya.
Zakat hukumnya wajib. Firman Allah
dalam surah at-taubah :
Artinya :
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha
Mengetahui.” (QS. At-Taubah/9;
103)
Pada garis besarnya zakat terbagi 2
bagian yaitu :
- Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk membersihkan
setiap jiwa muslim laki-laki atau perempuan, besar, kecil, merdeka atau hamba
sahaya yang memiliki kelebihan harta di akhir bulan Ramadhan dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
Adapun Syarat wajib zakat Fitrah
adalah :
Islam
Hidup di
bulan Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri walaupun hanya sebentar.
Memiliki
kelebihan makanan pokok untuk dimakan di malan dan siang hari raya idul fitri.
Zakat Fitrah hendaknya dibayarkan
sebelum salat Idul Fitri. Bila dibayarkan setelah terbenam matahari pada hari
Raya Idul Fitri, hukumnya seperti sedekah sunnah (tidak diterima sebagai zakat fitrah).
Sesuatu yang harus dikeluarkan untuk
zakat fitrah adalah makanan pokok, seperti beras, jagung, dan gandum. Sedangkan
, besarnya zakat fitrah untuk setiap pribadi adalah 3,1 liter beras atau
makanan pokok lainnya. Zakat fitrah juga boleh dibayar dengan uang, asalkan
senilai dengan harga beras 3,1 liter untuk setiap jiwanya.
- Zakat Mal
Zakat Mal atau zakat harta ialah
mengeluarkan sebagian harta benda yang menjadi hak milik seseorang sesuai
dengan ketentuan syariat dengan tujuan untuk membersihkan atau mensucikan harta
tersebut.
Adapun harta yang wajib di zakati
adalah sebagai berikut :
Barang
tambang (Ma’din), yang wajib dizakati ada 2 yaitu :
1.
Emas,
nisabnya (batas minimal wajib zakat) adalah 93,6 gram, sedangkan zakatnya
adalah 2,5 % atau 1/40.
2.
Perak,
nisabnya 624 gram zakatnya 2,5 %
Perniagaan/Perusahaan
(Tijarah), semua harta perniagaan wajib dizakati, nisab dan zakatnya sama
dengan emas, waktunya mengeluarkan zakatnya setelah haul (satu tahun) berniaga.
Hasil
pertanian (Zira’ah), berupa biji-bijian yaitu seperti. Padi, jagung dan gandum.
Buah-buahan seperti kurma dan anggur. Nisabnya adalah 930 liter/7 kwintal
(untuk biji-bijian) bersih dari kulitnya, atau 14 kwintal yang masih berkulit.
Zakatnya 5 % untuk pengairan yang memakai biaya, 10 % yang pengairannya tidak
memakai biaya (tadah hujan). Waktu mengeluarkan zakatnya setiap kali panen.
Peternakan
(An’am), yang wajib dizakati adalah :
1.
Unta,
nisabnya 5 ekor
2.
Sapi/Kerbau,
nisabnya 30 ekor
3.
Kambing/Domba,
nisabnya 40 ekor
Barang
terpendam (Rikaz). Barang terpendam yang ditemukan seperti emas, perak dan
lainnya wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 % (1/5).
Uang
(Nuqud), nisab dan zakat uang sama dengan zakat emas.
Golongan yang berhak menerima
(Mustahik) zakat ada 8 Asnaf yaitu :
- Fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta, pekerjaan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari
- Miskin adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhannya sehari-hari.
- Amilin adalah oarang yang mengelola zakat.
- Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam.
- Riqab adalah hamba sahaya yang mau memerdekakan dirinya.
- Gharim adalah orang yang mempunyai utang untuk kemaslahtan dirinya atau umat.
- Ibnu Sabil adalah orang yang ada dalam perjalanan (musafir) yang kehabisan bekal.
Firman Allah :
إِنَّمَاالصَّدَقَاتُلِلْفُقَرَاءوَالْمَسَاكِينِوَالْعَامِلِينَعَلَيْهَاوَالْمُؤَلَّفَةِقُلُوبُهُمْوَفِي
الرِّقَابِوَالْغَارِمِينَوَفِيسَبِيلِ
اللّهِوَابْنِالسَّبِيلِفَرِيضَةًمِّنَاللّهِوَاللّهُعَلِيمٌحَكِيمٌ
Artinya :”Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf
yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.”(QS. At-Taubah/9; 60)
Yang tidak berhak menerima zakat
Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
Orang
kafir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar